Optimisme Wamenag: Bipih 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta dengan Layanan Lebih Baik

Wamenag Romo HR Muhammad Syafii menyatakan optimisme bahwa Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia dapat ditekan hingga di bawah Rp65 juta. Foto: kemenag--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii menyatakan optimisme bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia dapat ditekan hingga di bawah Rp56 juta. 

Hal ini disampaikan Wamenag usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ini membahas agenda awal terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH. 

Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wamenag Romo HR Muhammad Syafii, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, serta Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan beserta jajarannya.

BACA JUGA:Tantangan Pelayanan Haji 2025: Kuota Tetap tapi Petugas Berkurang

“Kita tidak hanya fokus pada pengurangan nilai manfaat, tetapi juga serius menurunkan Bipih. Jika tahun lalu Bipih sebesar Rp56 juta, insya Allah, setelah dilakukan penghitungan ulang, nilainya bisa di bawah Rp56 juta,” ujar Wamenag di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Kementerian Agama dan DPR menyepakati rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286. 

Untuk 2025, Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684,99 dengan komposisi 70% biaya ditanggung jemaah dan 30% dari Nilai Manfaat dana haji. 

Komposisi ini masih dalam pembahasan oleh Panja BPIH, dengan target kembali ke proporsi 40% dan 60% seperti tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Daftar Nama Calon Haji 2025 Dikeluarkan Kemenag, Cek Apakah Ada Namamu!

Upaya ini dilakukan untuk memastikan jemaah tetap mendapatkan layanan berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.

Wamenag juga menjelaskan beberapa langkah strategis untuk menghemat biaya. 

Pertama, dilakukan negosiasi harga penerbangan dengan menurunkan margin keuntungan dari harga avtur. 

Menurutnya, saat musim liburan, harga tiket pesawat dapat dipotong hingga 10%, dan negosiasi serupa diharapkan dapat dilakukan untuk biaya penerbangan haji. 

Tag
Share