Panggil Dua Saksi, Kejari Muara Enim Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Siring Pulau Panggung-Muara Danau
Pada awal 2025, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyidikan dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Pada awal 2025, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyidikan dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
"Penyidikan kasus ini, kita mulai hari ini (9 Desember) dengan memanggil dua saksi untuk lebih mendalami dugaan korupsi pada pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023," ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan para kasi lain i Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 9 Januari 2025.
Rudi Iskandar menerangkan adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp. 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh Tahun 2023 melalui APBD Induk Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp1 Miliar.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
"Kita sudah turun ke lokasi, ternyata sebagian proyek ini konstruksinya sudah roboh dan diduga pengerjaannya tidak sesuai kontruksi," ujarnya.
Selain itu, Kejari Muara Enim juga melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 04/1.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
Adapun untuk potensi Kerugian Keuangan Negara untuk Potensi Riil sebesar Rp 810.448.643, sedangkan untuk potensi tambahan Kerugian Negara sebesar Rp 1.998 562.497.
"Kasus ini, sudah kita lakukan pengeledahan untuk melengkapi berkas sebelumnya," ujar Rudi Iskandar.
Lalu untuk tiga kasus yang dalam tahap Penyelidikan, sambung Kajari, saat ini, belum bisa di publis sebab masih dalam tahap pengumpulan saksi-saksi dan bukti-bukti awal dilapangan.
BACA JUGA:Massa Minta Kejari Muara Enim Usut Tuntas Proyek Anggaran 2023-2024
"Dua kasus sudah masuk tahap penyidikan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi yang ada dari dua kasus ini, " tutur Kajari.
Selain dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, sambung Rudi Iskandar, Kejari Muara Enim juga melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Untuk tiga kasus dugaan korupsi ini, kita masih melakukan penyelidikan pengumpulan data. Sehingga kita belum bisa mempublis kasus ke publik, karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi data yang kita butuhkan jika dipublis sekarang. Tapi, nanti kalau datanya sudah lengkap, tiga kasus penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan, tentu akan kita buka ke masyarakat melalui publikasi rekan-rekan media," janji Rudi Iskandar.