Kebijakan Terbaru Seleksi PPPK Diperluas: Peluang Baru bagi Honorer
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan tambahan mengenai kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Foto: enimekspres--
Selain itu, pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Namun, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:3.844 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Seleksi CAT Mandiri Satu-satunya di Sumsel
1. Pelamar telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lolos.
2. Pelamar telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II, tetapi tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada tenaga honorer dan non-ASN agar dapat berkarier sebagai PPPK.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai kualifikasi.
BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag yang Tahap I Telah Dibuka
Kebijakan ini juga menjadi upaya konkret dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer yang telah lama menunggu pengangkatan menjadi ASN.