Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat--
Penulis: Albar Subari .SH.SU Sebagai Ketua Adat Sum-SEL
Zainul Marzadi.SH.MH.Sebagai Dosen Universitas Serasan dan Peneliti Tanah Adat
Pengertian Tanah merupakan salah satu sumber daya yang berperan penting terhadap keberlangsungan hidup organisme.
Fungsi tanah tidak hanya sebagai tempat berjangkarnya tanaman, penyedia unsur hara, tetapi juga berfungsi sebagai salah satu bagian dari ekosistem.
Tanah berasal dari hasil pelapukan fisis maupun kimiawi dari batu-batuan yang kemudian butir- butir mineralnya membentuk bagian yang padat dari tanah.
Berasal dari batuan sedimen ataupun batuan beku yang mengalami proses perubahan bentuk akibat adanya perubahan tekanan dan temperatur kulit bumi.
BACA JUGA:KPUD Muara Enim Kembalikan Syarat Bakal Calon Bupati Muara Enim Independent, Ardiansyah-Muslim
Menurut Prof. Mahadi, SH, tanah adat itu bukan istilah perundang-undangan, tanah adat itu merupakan istilah yang dikenal dan berasal dari sebutan masyarakat adat sendiri.
Sama halnya dengan istilah Hukum Adat, yang sebetulnya merupakan istilah dari masyarakat adat sendiri.
Akan tetapi kemudian terjadi keliru memahami, seolah olah istilah Hukum Adat itu adalah terjemahan dari istilah Adat Recht, yang berasal dari sebutan Prof. Dr. Snouck Hurgronje.
Padahal hal seyogyanya, Snouck Hurgronje yang menerjemahkan istilah Hukum Adat ke dalam bahasa Belanda yaitu Adat Rechts.
BACA JUGA:Dua Srikandi Terus Tunjukan Eksistensi di Bursa Pilbup Muara Enim 2024
Bahwa yang memakai pertama kali istilah Adat Recht tidak lain Snouck Hurgronje.