IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
4. Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 165.768 Guru Madrasah Non ASN Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan
IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga diberikan untuk suami/istri (5% dari gaji pokok) dan anak (2% dari gaji pokok per anak), maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. Khusus TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
BACA JUGA:Rakornas BPSDM 2024 Bersama Mendagri RI, Pj Bupati Dukung Peningkatan Kompetensi ASN di Muara Enim
Tunjangan Jabatan Tunjangan ini diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV sesuai dengan jabatan mereka.
Tunjangan Kinerja Tunjangan ini diberikan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Pencairan THR PNS 2025 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan.
Pastikan Anda memeriksa rekening pada Maret 2025 untuk menerima THR tepat waktu