MUARA ENIM - Sebanyak 583 Warga Binaan Lapas Muara Enim mendapatkan remisi pengurangan masa pidana khusus dalam rangka hari suci Nyepi dan hari raya Idulfitri tahun 2025.
Penyerahan remisi ini berlangsung di Ruang Rapat Lapas Muara Enim, diikuti Kalapas Muara Enim, Pejabat Struktural dan jajaran Binadik serta perwakilan Warga Binaan yang menerima remisi, Jumat 28 Maret 2025.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin secara terpusat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan remisi kepada 1.641 Warga Binaan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Sambut HBP ke-61, Lapas Muara Enim Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Muara Enim.
“Adapun warga binaan yang menerima remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, yakni RK l sebanyak 578 orang dan RK II sebanyak 5 orang," jelas Mukhlisin.
Mukhlisin menambahkan bahwa, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lapas.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para Warga Binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkas Kalapas.