PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Detik-detik tutup tahun 2023 ini, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menangkap setidaknya 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat orang DPO yang berhasil ditangkap, yakni dari berbagai kasus tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut diterangkan Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya SH, dikonfirmasi Rabu 27 Desember 2023.
"Sebagaimana tercatat, capaian kinerja Intelijen Kejari Palembang pada tahun ini berhasil menangkap 4 orang DPO," ujar Fahri.
Dipaparkannya, 4 orang DPO tersebut terdiri dari tindak pidana perbuatan melawan hukum berupa terpidana kasus pajak, kasus pencurian, kasus tipu gelap hingga kasus pengrusakan.
BACA JUGA:Pelaku Diduga Lebih dari 1 Orang
Adapun 4 orang DPO yang ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang, lanjut Fahri yakni atas nama Iwan Setiawan dalam tindak pidana perpajakan.
Kemudian, terpidana Amen Wijaya perkara tindak pidana penggelapan, lalu terpidana M Yani alias Jenggo yang kabur selama 6 tahun dalam kasus pengrusakan.
"Serta atas nama terpidana Zidan Jauhari alias Maridan terpidana kasus penggelapan BPKB sepeda motor sebanyak 27 BPKB," urainya.
Capaian kinerja tim Intelijen khususnya penangkapan terhadap DPO, kata Fahri cenderung meningkat pada tahun sebelumnya yang berhasil menangkap sebanyak 1 orang DPO.
Menurut Fahri, pencapaian tim Intelijen Kejari Palembang dalam hal penangkapan DPO pada tahun ini tidak terlepas dari kerjasama berbagai pihak.
Diantaranya kerjasama dengan tim tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumsel, petugas kepolisian setempat serta yang terpenting peran dari masyarakat itu sendiri dalam memberikan informasi terhadap DPO.
BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu Ditetapkan jadi Tersangka
Dikatakan Fahri, hingga saat ini Tim Intelijen Kejari Palembang akan terus mengejar, dan sebagian besar telah memiliki informasi tentang keberadaan DPO lainnya.
Dia mengimbau kepada pelaku tindak pidana yang dinyatakan DPO agar segera menyerahkan diri dan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan pidana yang telah inkrah.