Diduga Korupsi Proyek Siring Senilai Rp545 juta, 1 PPK dan 2 Kontraktor sebagai Tersangka

Rabu 30 Apr 2025 - 09:04 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti PMI sebesar Rp50 Juta

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa 25 Februari 2025.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan

Kemudian, sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Dua Pejabat Kejari Muara Enim Dapat Promosi

Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.

Setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim resmi mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut, JA selaku PPK bersama 2 Kontraktor Proyek HD dan Z langsung ditahan.

Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025.

Kategori :