4. Status Kepemilikan
Hewan harus milik sendiri atau diizinkan oleh pemiliknya secara sah bukan hewan milik orang lain.
Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau tanpa izin pemilik karena kurban itu harus murni harta kita hasil jerih paya kita yang halal.
BACA JUGA:Anugrah Sang Pencipta tuk Sumsel: 5 Wisata Alam Keren Berstatus Internasional dan 2 Menasional
5. Waktu Penyembelihan
Hanya sah disembelih pada waktu Idul Adha, yakni:
10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha
Hingga 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam
BACA JUGA:Senator Eva Susanti Bela Hak Warga Muara Enim atas Lahan yang Tiba-Tiba Masuk Kawasan Hutan Lindung
Jika kamu berencana membeli kambing untuk kurban, pastikan penjual menyatakan usia dan kondisi kesehatannya secara jujur.
Juga, baik jika kamu bisa melihat langsung fisiknya atau meminta video/foto detailnya. (*)