BSU 2025 Cair Lagi! Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta Wajib Tahu Jadwal dan Syaratnya!

Senin 26 May 2025 - 18:02 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES,JAKARTA---- Pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi akan digulirkan kembali pada tahun 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Program ini merupakan salah satu dari enam jurus insentif ekonomi yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk memperkuat konsumsi rumah tangga di kuartal kedua 2025.

BSU 2025: Siapa yang Berhak?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa BSU 2025 menyasar para pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta, atau yang menerima upah sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota).

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD Tegaskan Bangubsus untuk Infrastruktur Super Prioritas

Meski detail syarat lengkap masih dalam tahap finalisasi, kemungkinan besar persyaratannya akan serupa dengan skema sebelumnya, di mana penerima harus:

Merupakan WNI dan memiliki NIK valid

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH

 Bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Akan Dibentuk: UMP Sumsel 2025 Tertinggi No 2 di Sumatera 10 Besar di Indonesia

Kapan BSU 2025 Cair?

Airlangga memastikan bahwa proses regulasi, anggaran, dan penyaluran ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Artinya, dana BSU diprediksi mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025, secara bertahap melalui rekening penerima yang terdaftar.

Berapa Besar Dana BSU 2025?

Kategori :