KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024 yang menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap inisial A, berlangsung bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi inisial A tersebut, berdasarkan audit BPKP dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp545 juta. Dari hasil penyelidikan proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun 2023.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Apresiasi Kejari Muara Enim Serahkan Ribuan KIA
Bahwa dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi antara lain A selaku Mantan Angota DPRD dari Fraksi PDIP Dapil IV Kabupaten Muara Enim.
Saksi A, kata Anjasra, mengajukan usulan pokir terhadap pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023, E selaku Pengawas Pekerjaan Pada Dinas PUPR, S selaku Bendahara Pengeluaran dan 5 saksi lain dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra.