Apakah Ikan Semuanya Halal Dimakan?

Rabu 28 May 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

- Ikan yang Beracun

BACA JUGA:Sumsel Prioritaskan 4 Proyek Jalan Tol Lagi: Kebut Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, Logistik dan Pariwisata

BACA JUGA:Gaji UMP Bisa Kredit Mobil Daihatsu Sigra: DP Rp6 Jutaan Angsuran Rp3 Juta

Halal zatnya, tetapi haram dimakan jika membahayakan kesehatan (kaedah umum: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri").

Contoh: ikan buntal (fugu) yang mengandung racun mematikan.

- Ikan yang Hidup di Dua Alam (Amfibi)

Mazhab Syafi’i: halal jika asalnya dari laut.

BACA JUGA:Inilah Cara Tepat Menjaga Performa Mesin Daihatsu Sigra dan Toyota Calya Tetap Prima

BACA JUGA:Tips Perawatan Mobil Sigra-Calya Agar Tetap Optimal

Mazhab Hanafi: lebih berhati-hati, hanya menghalalkan ikan berinsang dan bersisik.

Contoh: katak dan buaya tidak halal menurut sebagian besar ulama karena bukan ikan sejati.

3. Hewan Laut Selain Ikan

Mazhab Syafi’i dan Hanbali: halal semua hewan laut (termasuk udang, sotong, cumi, dsb).

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Rencanakan Bangun Embung di Lecah Paye, Dorong Panen Tiga Kali Setahun

BACA JUGA:Benih Padi Unggul Semende Resmi Dilepas: Langkah Strategis Muara Enim Menuju Lumbung Benih Nasional

Mazhab Hanafi: hanya ikan saja yang halal, makhluk seperti kepiting, sotong, dan udang diperselisihkan.

Kategori :