Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapat masa datang dan peluang melakukan ekstensi merek
Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat perpanjangan.
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Pendaftaran atas merek marupakan suatu hak yang dilindungi oleh hukum maka dapat dilakukan berbagai perbuatan hukum dengannya. Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
Pewarisan.
Wasiat.
Hibah.
Perjanjian.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepda pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Alternatif Penyelesain Sengketa
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa dikenal beberapa cara penyelesaian sengketa, yaitu:
Arbitrase.
Konsultasi.