“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.
3. Sistem konstitutif
Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Sitem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.
Pendaftaran sebagai merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa" selanjutnya atas persyaratan untuk dapat dilakukan pendaftaran sebagai merek(Pasal 1 angka 1 UU RI No. 15 Tahun 2001)
Syarat-syarat Merek
Agar suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak dari padanya
Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup.
Dengan kata lain, tanda yang dipakai itu haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perdagangan dari seseorang daripada barang orang lain.
3. Barang yang dibubuhi merek atau tanda itu harus dapat dibedakan daripada barang orang lain karena adanya merek itu.
Jadi adanya pembeda (distinctiveness) merupakan unsur yang pertama.
PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001
Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:
Mempunyai pesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.