Sistim Pendaftran Merek
SISTEM PRIORITAS,
SISTEM DEKLARATIF DAN
SISTEM KONSTITUTIF
PENDAFTARAN MEREK
1 Sistim hak prioritas
Pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas
(Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883).
2. Sistim Dekratif
Sistem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.
Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha
(Undang-Undang No 21 tahun 1961)
Sifat pendaftaranSistim Dekratif
Sifat pendaftaran yang demikian hanya memberikan suatu dengan hukum (rechverboeden), bahwa orang yang mendaftarkan merek dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama dan karena itu sebagai pemilik merek yang bersangkutan.
(Sudargo Gautama Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia)
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 tahun 1961