Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Senin 09 Jun 2025 - 18:04 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Sistim Pendaftran Merek

SISTEM PRIORITAS, 

SISTEM DEKLARATIF DAN 

SISTEM KONSTITUTIF 

PENDAFTARAN MEREK

1  Sistim hak prioritas 

Pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas 

(Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883). 

2. Sistim Dekratif 

Sistem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.

Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha

(Undang-Undang No 21 tahun 1961) 

Sifat pendaftaranSistim Dekratif 

Sifat pendaftaran yang demikian hanya memberikan suatu dengan hukum (rechverboeden), bahwa orang yang mendaftarkan merek dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama dan karena itu sebagai pemilik merek yang bersangkutan. 

(Sudargo Gautama Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia)

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 tahun 1961

Kategori :

Terkait

Senin 09 Jun 2025 - 18:04 WIB

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)