Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa . (Menurut Pasal 1 angka 1UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek)
Hak merek sebagai hak eksekutif
Hak merek dinyatakan sebagai hak eksekutif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Jenis Merek
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya
ContohMerek Kolektif
Collective Marks, merek ini digunakan oleh 5200 anggota dari 16 koperasi yang beroperasi di Valle di Non dan Valle di Sole, Italia.
Hak atas merek
Hak atas merek adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini berarti satu merek dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum.
Hak merek sebagai hak eksekutif
Hak merek dinyatakan sebagai hak eksekutif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya