Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Senin 09 Jun 2025 - 18:04 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Mempunyai persanaan pada pokoknya atau leseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No.  15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:

Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,  foto,  merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti

Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Yang tidak memiliki daya pembeda sebagai merek.  Misalnya jika hanya berupa singkatan dan huruf atau angka, dianggap kurang memiliki daya pembeda termasuk indikasi geografis yang sudah dikenal.

Yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Contoh, kata "Kopi" atau "Gambar Kopi" untuk produk kopi.

Telah menjadi milik umum. 

         Contoh dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 5 yaitu tengkorak diatas dua tulang yang bersilangan yang secara umum telah diketahui sebagai tanda berbahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai merek.

Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:

Mempunyai pesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.

 Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Mempunyai persanaan pada pokoknya atau leseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No.  15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:

Kategori :

Terkait

Senin 09 Jun 2025 - 18:04 WIB

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)