Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.
Persamaan pada pokoknya
Pada keseluruhannya adalah adanya kesan yang sama, antara lain :
baik mengenai bentuk
cara penempatan atau
kombinasi antara unsur
maupun persamaan bunyi ucapan pada merek yang bersangkutan
Manfaat Merek
Merek memberikan sejumlah manfaat baik produsen maupun kepada konsumen antara lain:
Saran identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan atau pencatatan akuntansi.
Wujud proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik.
Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi dilain waktu.
Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing.
Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan dan citra unik yang terbentuk dalam benak komsumen serta,