Pengamanan administrasi antara lain berupa pembukuan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah. Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah, kata dua, upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan atau beralih kepemilikan secara tidak sah.
Pengamanan hukum dapat dilakukan dengan melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang
bertanggungjawab atas kehilangan barang dan melakukan upaya hukum lain berupa pembuatan sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Dengan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PBP mengenai Peraturan perundang-undangan terkait BMD," harap Sekda Yulius.