Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

Kamis 11 Jan 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu pada Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menerapkan sanksi bagi PUJK yang melanggar seperti tertuang dalam pasal 62 poin 4.

(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administrative berupa:

a. peringatan tertulis;

BACA JUGA:Tak Perlu Mahal! Begini Tips untuk Mendapatkan Wajah Cantik Berseri Secara Alami, Auto Bikin Pangling

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

BACA JUGA:Transformasi NIK ke Identitas Digital Segera Dipercepat

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Sebagai informasi, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Kategori :