2 Pelaku Pengeroyokan di Gelumbang Dibekuk Polisi

DIAMANKAN : Dua pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Dua orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan polisi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim menangkap kedua tersangka Rahmad (19) dan Pemas (22), warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Selasa 8 Juli 2025 pukul 12.30 WIB.

Dari informasi dihimpun, aksi pengeroyokan serta penganiayaan itu diketahui pada Selasa  dini hari 8 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di samping Gang Bonsai Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.

Kejadian itu bermula saat tiga orang yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy warna merah melaju dari arah Palembang menuju Prabumulih.

BACA JUGA:4 Jalan Tol Baru yang Akan Membalikkan Arah Ekonomi Sumatera Selatan

Korban meneriaki ketiga orang tersebut, lalu mereka memutar balik, berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan korban. Setelah itu, ketiga orang tersebut pergi ke arah Prabumulih.

Berkisar waktu 30 menit, tiga orang tersebut datang kembali langsung mengejar dan melukai korban menggunakan senjata tajam dan balok hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, keluarga korban melaporkan aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polsek Gelumbang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya didampingi Kasi Humas AKP RTM Sitomorang menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung melacak keberadaan pelaku yang masih berada di seputaran Gelumbang.

BACA JUGA:Jika Logistik Adalah Darah Ekonomi, Maka 4 Tol Ini Adalah Jantung Baru Sumsel!

"Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," jelas Kapolsek Gelumbang, Kamis 10 Juli 2025.

Kapolsek menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam dan tanpa perlawanan. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gelumbang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan