Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

Kamis 11 Jan 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tukasnya.(*/disway.id)

Kategori :