Bank: Anda dapat mengunjungi kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk melakukan pengaturan terkait rekening, seperti perubahan data pribadi, pengaturan transaksi, atau mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Mobile Banking: Banyak bank menyediakan layanan mobile banking yang memungkinkan Anda melakukan pengaturan rekening secara online, seperti transfer uang, pembayaran tagihan, atau memeriksa saldo.
BACA JUGA:Hari Bank Indonesia
Internet Banking: Layanan internet banking juga memungkinkan Anda melakukan pengaturan rekening secara online, seperti mengatur transaksi, memeriksa saldo, atau mengubah pengaturan rekening.
Pusat Layanan: Beberapa bank memiliki pusat layanan yang dapat dihubungi melalui telepon atau email untuk melakukan pengaturan rekening atau meminta bantuan terkait rekening.
Rekening bank juga dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari orang lain, seperti gaji, pembayaran jasa, atau transfer uang dari rekening lain.
Jenis Rekening Bank Internasional
Rekening Bisnis Sederhana: Dirancang untuk bisnis kecil atau freelancer yang baru memulai.
BACA JUGA:Cara Cek dan Isi Saldo e-Toll via HP: Panduan Lengkap untuk Semua Bank, Mudik Lebih Tenang!
Rekening Transaksi: Fokus pada kemudahan melakukan transfer uang internasional.
Rekening Digital/Online: Ditawarkan oleh bank online yang fokus pada layanan digital.
Setiap jenis rekening memiliki fitur dan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memilih rekening yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Undang-Undang ini membahas tentang perbankan di Indonesia, termasuk definisi perbankan, jenis bank, usaha bank, perizinan, bentuk hukum, kepemilikan, pembinaan, dan pengawasan bank. Beberapa pasal yang tersedia dalam hasil pencarian meliputi ¹:
Definisi Perbankan: Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Jenis Bank: Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Usaha Bank Umum: Usaha Bank Umum meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan lain-lain.