Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Sabtu 02 Aug 2025 - 17:08 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Penyebab umum mengapa rekening dapat menjadi dormant.

Penyebab paling sering adalah inaktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah dalam periode waktu yang ditentukan oleh bank, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan. 

Selain itu, rekening dengan saldo kosong yang tidak melakukan transaksi dalam waktu lama juga dapat menjadi tidak aktif karena biaya administrasi bulanan terus didebet hingga saldo habis. 

Faktor keamanan juga dapat memicu status dormant; misalnya, kesalahan transaksi atau aktivitas mencurigakan seperti peretasan atau transfer dana tidak sengaja dapat menyebabkan pemblokiran sementara oleh bank. 

Jika tidak ada konfirmasi dari nasabah, pemblokiran ini dapat berujung pada status dormant. Terakhir, permintaan dari pihak berwenang karena dugaan pelanggaran atau kematian nasabah juga akan menyebabkan rekening diblokir dan berpotensi menjadi dormant untuk melindungi dana.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (rupiah maupun valas) yang tidak melakukan transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing. 

Jenis rekening yang bisa terblokir:

Rekening perorangan maupun korporasi.

Tabungan, giro, valas.

Rekening yang jarang dipakai dan rentan disalahgunakan.

Prosedur Pemblokiran

Identifikasi dormant: Bank atau PPATK mendeteksi rekening tanpa aktivitas ≥ 3 bulan.

PPATK menerbitkan penghentian sementara transaksi (blokir). Jangka waktu awal: max 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, total maksimal 20 hari kerja.

Bank wajib memblokir segera, biasanya dalam hitungan jam setelah perintah diterima.

Alasan Pemblokiran

Banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening, deposit judi online, dan penampungan dana kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, atau narkotika.

Kategori :