Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Sabtu 02 Aug 2025 - 17:08 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

 

Prosedur Pemblokiran:

 PPATK dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online. Bank wajib memblokir rekening tersebut segera setelah menerima perintah dari PPATK.

 

Pengaktifan Kembali Rekening

Nasabah dapat mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengisi formulir keberatan henti sementara (Formulir HENSEM) dan melakukan verifikasi di bank.

 

Beberapa bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait rekening dormant, seperti ² ³:

Rekening dapat menjadi pasif jika tidak ada transaksi dalam waktu 6 bulan. Cara mengaktifkan kembali rekening pasif dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang atau melakukan transfer.

 

Rekening dengan saldo nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan ditutup otomatis. Rekening yang tidak dipakai transaksi kredit maupun debit selama 180 hari berturut-turut dapat dikategorikan sebagai rekening dormant.

Demikianlah pembahasan Penyitaan Uang Di Rekening  ( Pemblokiran Rekening Dormant )

Reprensi;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992: Tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia: Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia.

Kategori :