Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Sabtu 02 Aug 2025 - 17:08 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pengertian Rekening Dormant ;

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ingin Bank SumselBabel Kucurkan Modal untuk Pelaku UMKM

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi atau aktivitas apa pun pada rekening tersebut. Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan, rekening giro, atau jenis rekening lainnya.

Dari Uraian diatas dapat kita telaah unsur Rekening Dormant

Unsur Rekening Dormant terdiri dari :

1. Tidak ada transaksi: Rekening dormant tidak memiliki transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, seperti tidak ada penarikan, penyetoran, atau transfer.

2. Jangka waktu tertentu: Rekening dormant biasanya ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu, seperti 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun, tergantung pada kebijakan bank.

3. Tidak ada aktivitas: Rekening dormant tidak memiliki aktivitas apa pun, seperti tidak ada perubahan saldo, tidak ada pembayaran, atau tidak ada penerimaan.

4. Status rekening: Rekening dormant dapat memiliki status tertentu, seperti "dormant" atau "tidak aktif", yang menandakan bahwa rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.

Perlu diingat bahwa kebijakan rekening dormant dapat berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis rekening. Jika Anda memiliki rekening yang tidak aktif, sebaiknya Anda menghubungi bank untuk mengetahui kebijakan dan prosedur yang berlaku.

Dalam lanskap keuangan modern, rekening bank yang dimiliki oleh individu maupun entitas bisnis tidak selamanya berada dalam kondisi aktif. Terdapat fenomena di mana rekening dapat berstatus "tidak aktif" atau "dormant" karena kurangnya aktivitas transaksi. Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus yang lebih serius, rekening bahkan dapat dibekukan oleh otoritas berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi setiap nasabah dan pelaku bisnis di Indonesia.

Memahami kriteria, konsekuensi, dan prosedur reaktivasi rekening dormant atau yang dibekukan adalah urgensi yang tidak dapat diabaikan. Pemahaman ini krusial tidak hanya untuk menjaga akses terhadap dana pribadi atau perusahaan, tetapi juga untuk mendukung integritas dan keamanan sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Bagi para profesional dan pelaku bisnis, navigasi dalam kompleksitas regulasi perbankan ini merupakan bagian integral dari manajemen finansial yang sehat.

bertujuan untuk memberikan wawasan komprehensif dan relevan mengenai isu rekening dormant dan pembekuan oleh PPATK, sejalan dengan misi Pengetahuan dalam membekali masyarakat  dengan informasi finansial yang akurat dan dapat ditindaklanjuti.

Berbagai informasi menunjukkan bahwa rekening dormant tidak hanya sekadar "tidak aktif" tetapi juga "berbiaya". Biaya administrasi tambahan atau denda yang dikenakan oleh bank, meskipun nominalnya mungkin terlihat kecil secara bulanan, dapat secara signifikan mengikis saldo rekening, terutama untuk rekening dengan saldo rendah yang terlupakan. Ini menciptakan beban finansial tersembunyi bagi nasabah. 

 Selain itu, proses reaktivasi yang seringkali memerlukan kunjungan fisik ke bank atau prosedur digital yang spesifik menambah beban administratif bagi nasabah, yang dapat menghambat mereka untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Oleh karena itu, rekening dormant bukan hanya status pasif, melainkan dapat menjadi sumber kerugian finansial dan kerumitan administratif bagi nasabah, menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang aktif dan proaktif.

Kategori :