Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Hukum Universitas Serasan --

Penulis: (Zainul Marzadi.SH.MH/ Dosen Hukum Universitas Serasan )

PERBANKAN di Indonesia dalam melaksanakan 1. Penghimpunan Dana: Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, dan giro. 2. Penyaluran Kredit: Bank menyalurkan kredit kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya.3. Pelayanan Jasa: Bank menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya, seperti transfer, pembayaran, dan investasi.

Dalam menjalankan 3 Fungsinya mengunakan Nomor Rekening Bank yang dibuat atas persetujuan pihak bank dan nasabah untuk dalam prinsip kehatian hatian.

Rekening bank adalah sebuah fasilitas keuangan yang memungkinkan nasabah untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan transaksi uang melalui bank. 

Rekening bank dapat berupa:

1. Rekening tabungan: untuk menyimpan uang dan mendapatkan bunga.

BACA JUGA:Muara Enim Raih PenghargaanTercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel

2. Rekening giro: untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari.

3. Rekening deposito: untuk menyimpan uang dengan jangka waktu tertentu dan mendapatkan bunga.

Dengan memiliki rekening bank, nasabah dapat:

Menyimpan uang dengan aman

Melakukan transaksi keuangan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, dan lain-lain

Mengelola keuangan pribadi atau bisnis

Memantau saldo dan riwayat transaksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan