Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Hukum Universitas Serasan --
Jenis Bank: Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Usaha Bank Umum: Usaha Bank Umum meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan lain-lain.
Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pengertian Rekening Dormant ;
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ingin Bank SumselBabel Kucurkan Modal untuk Pelaku UMKM
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi atau aktivitas apa pun pada rekening tersebut. Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan, rekening giro, atau jenis rekening lainnya.
Dari Uraian diatas dapat kita telaah unsur Rekening Dormant
Unsur Rekening Dormant terdiri dari :
1. Tidak ada transaksi: Rekening dormant tidak memiliki transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, seperti tidak ada penarikan, penyetoran, atau transfer.
2. Jangka waktu tertentu: Rekening dormant biasanya ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu, seperti 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun, tergantung pada kebijakan bank.
3. Tidak ada aktivitas: Rekening dormant tidak memiliki aktivitas apa pun, seperti tidak ada perubahan saldo, tidak ada pembayaran, atau tidak ada penerimaan.
4. Status rekening: Rekening dormant dapat memiliki status tertentu, seperti "dormant" atau "tidak aktif", yang menandakan bahwa rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.
Perlu diingat bahwa kebijakan rekening dormant dapat berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis rekening. Jika Anda memiliki rekening yang tidak aktif, sebaiknya Anda menghubungi bank untuk mengetahui kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Dalam lanskap keuangan modern, rekening bank yang dimiliki oleh individu maupun entitas bisnis tidak selamanya berada dalam kondisi aktif. Terdapat fenomena di mana rekening dapat berstatus "tidak aktif" atau "dormant" karena kurangnya aktivitas transaksi. Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus yang lebih serius, rekening bahkan dapat dibekukan oleh otoritas berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi setiap nasabah dan pelaku bisnis di Indonesia.
Memahami kriteria, konsekuensi, dan prosedur reaktivasi rekening dormant atau yang dibekukan adalah urgensi yang tidak dapat diabaikan. Pemahaman ini krusial tidak hanya untuk menjaga akses terhadap dana pribadi atau perusahaan, tetapi juga untuk mendukung integritas dan keamanan sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Bagi para profesional dan pelaku bisnis, navigasi dalam kompleksitas regulasi perbankan ini merupakan bagian integral dari manajemen finansial yang sehat.