Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Hukum Universitas Serasan --

bertujuan untuk memberikan wawasan komprehensif dan relevan mengenai isu rekening dormant dan pembekuan oleh PPATK, sejalan dengan misi Pengetahuan dalam membekali masyarakat  dengan informasi finansial yang akurat dan dapat ditindaklanjuti.

Berbagai informasi menunjukkan bahwa rekening dormant tidak hanya sekadar "tidak aktif" tetapi juga "berbiaya". Biaya administrasi tambahan atau denda yang dikenakan oleh bank, meskipun nominalnya mungkin terlihat kecil secara bulanan, dapat secara signifikan mengikis saldo rekening, terutama untuk rekening dengan saldo rendah yang terlupakan. Ini menciptakan beban finansial tersembunyi bagi nasabah. 

 Selain itu, proses reaktivasi yang seringkali memerlukan kunjungan fisik ke bank atau prosedur digital yang spesifik menambah beban administratif bagi nasabah, yang dapat menghambat mereka untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Oleh karena itu, rekening dormant bukan hanya status pasif, melainkan dapat menjadi sumber kerugian finansial dan kerumitan administratif bagi nasabah, menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang aktif dan proaktif.

Penyebab umum mengapa rekening dapat menjadi dormant.

Penyebab paling sering adalah inaktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah dalam periode waktu yang ditentukan oleh bank, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan. 

Selain itu, rekening dengan saldo kosong yang tidak melakukan transaksi dalam waktu lama juga dapat menjadi tidak aktif karena biaya administrasi bulanan terus didebet hingga saldo habis. 

Faktor keamanan juga dapat memicu status dormant; misalnya, kesalahan transaksi atau aktivitas mencurigakan seperti peretasan atau transfer dana tidak sengaja dapat menyebabkan pemblokiran sementara oleh bank. 

Jika tidak ada konfirmasi dari nasabah, pemblokiran ini dapat berujung pada status dormant. Terakhir, permintaan dari pihak berwenang karena dugaan pelanggaran atau kematian nasabah juga akan menyebabkan rekening diblokir dan berpotensi menjadi dormant untuk melindungi dana.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (rupiah maupun valas) yang tidak melakukan transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing. 

Jenis rekening yang bisa terblokir:

Rekening perorangan maupun korporasi.

Tabungan, giro, valas.

Rekening yang jarang dipakai dan rentan disalahgunakan.

Prosedur Pemblokiran

Identifikasi dormant: Bank atau PPATK mendeteksi rekening tanpa aktivitas ≥ 3 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan