Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Hukum Universitas Serasan --

Rekening dengan saldo nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan ditutup otomatis. Rekening yang tidak dipakai transaksi kredit maupun debit selama 180 hari berturut-turut dapat dikategorikan sebagai rekening dormant.

Demikianlah pembahasan Penyitaan Uang Di Rekening  ( Pemblokiran Rekening Dormant )

Reprensi;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992: Tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia: Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan