Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Hukum Universitas Serasan --

Landasan Hukum: 

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memerintahkan penghentian transaksi sementara atau pemblokiran rekening.

 

Kriteria Rekening Dormant: 

Rekening yang tidak melakukan transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan dapat dikategorikan sebagai rekening dormant. Kriteria ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank masing-masing.

 

Prosedur Pemblokiran:

 PPATK dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online. Bank wajib memblokir rekening tersebut segera setelah menerima perintah dari PPATK.

 

Pengaktifan Kembali Rekening

Nasabah dapat mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengisi formulir keberatan henti sementara (Formulir HENSEM) dan melakukan verifikasi di bank.

 

Beberapa bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait rekening dormant, seperti ² ³:

Rekening dapat menjadi pasif jika tidak ada transaksi dalam waktu 6 bulan. Cara mengaktifkan kembali rekening pasif dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang atau melakukan transfer.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan