Penyitaan Uang di Rekening dan Pemblokiran Rekening Dormant

Sabtu 02 Aug 2025 - 17:08 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Tujuan PPATK: lindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening pasif.

Dampak & Perlindungan Dana

Dana tetap aman, tidak disita, nasabah tetap punya hak penuh dalam rekening yang diblokir.

Pemblokiran hanya menghentikan transaksi.

Rekening dapat diaktifkan kembali jika tidak terbukti terlibat tindak pidana.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening (+ Estimasi Waktu)

Isi Formulir Keberatan Henti Sementara (Formulir HENSEM) melalui link bit.ly/FormHensem atau form resmi PPATK.

Verifikasi di bank cabang tempat rekening dibuka (CDD/profiling ulang): bawa KTP, buku tabungan/kartu ATM, bukti kirim form, dsb.

PPATK dan bank melakukan sinkronisasi data dan review.

Jika aman, bank akan membuka blokir rekening.

Penyitaan uang di rekening yang tidak dipakai selama 3 bulan berturut-turut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pemblokiran rekening dormant. Berikut beberapa informasi terkait pengaturan ini ¹:

Landasan Hukum: 

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memerintahkan penghentian transaksi sementara atau pemblokiran rekening.

 

Kriteria Rekening Dormant: 

Rekening yang tidak melakukan transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan dapat dikategorikan sebagai rekening dormant. Kriteria ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank masing-masing.

Kategori :