Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional

Selasa 09 Sep 2025 - 18:41 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

BACA JUGA:Bergerak Kencang Ekonomi 4 Provinsi oleh 4 Rus Tol Baru di Sumsel

Mesi Ketiga, Konsolidasi. Perkembangan hukum pidana yang sangat masif menyebabkan pasal-pasal dalam KUHP Lama sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. 

Hal ini menuntut dilakukan penyesuaian sehingga banyak undang-undang di luar KUHP yang berisi ketentuan pidana tersendiri. Misalnya, tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, maupun undang-undang sektoral yang memuat sanksi pidana. 

Ternyata varian pengaturannya berbeda-beda, sehingga diperlukan upaya untuk merapikan atau menghimpun kembali berbagai tindak pidana yang diatur tersendiri ke dalam KUHP Nasional sebagai core crime, sementara undang-undang yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak dicabut oleh KUHP Nasional.

Misi Keempat, Harmonisasi. Begitu banyak undang-undang di luar KUHP yang memuat sanksi pidana di dalamnya. Maka, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan yang menimbulkan desparitas diperlukan harmonisasi hukum. 

BACA JUGA:6 Risiko Terlalu Banyak Mengkonsumsi Tulang Sum-Sum Sapi

Harmonisasi juga dimaksudkan agar KUHP Nasional akan dijadikan rujukan untuk pengaturan  berbagai sanksi pidana di masa mendatang terhadap undang-undang yang dibentuk pasca pengesahan KUHP Nasional. 

Visi dan misi KUHP Nasional di atas, telah merubah wajah hukum pidana nasional menuju paradigma hukum pidana modern. KUHP Nasional ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan kemajuan teknologi.

Kini dengan adanya KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 maka kita secara resmi akan meninggalkan KUHP lama warisan pemerintah kolonial Belanda dan akan menggunakan KUHP Nasional berbahasa Indonesia.

Kategori :