Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?

Minggu 28 Jan 2024 - 06:51 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya.

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan. 

Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Januari 2024.

Diterangkannya, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. 

Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ucapnya.

BACA JUGA:Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1.2 Triliun Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi praperadilan yang kembali diajukan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dengan tegas pihaknya siap hadapi praperadilan Firli Bahuri kedua kalinya.

"Terkait dengan gugatan praperadilan peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Pihaknya mengaku telah menyidik kasus tersebut sesuai mekanisme yang ada serta transparan.

"Serangkaian tindakan penyidik dlm upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tegasnya.

"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bhw Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Hary Tanoe Keberatan HP Aiman Disita, Polisi Sebut Rangkaian Pemeriksaan

Kategori :