Akan tetapi meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK namun MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.
"MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri," papar Jimly.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.
BACA JUGA:Bansos BNPT yang Cair Bulan November
BACA JUGA:Dituding Telat Bayar Gaji Eks Karyawan
Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.
Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.