33 Universitas Tertipu Magang di Jerman

Jumat 05 Apr 2024 - 02:37 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

“Di sini terjadi misinformasi di masyarakat terkait Ferienjob yang dipersepsikan sebagai magang MBKM,” lanjut Kiki.

Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia pada 27 Oktober 2023.

Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek.

Sehingga sejak tanggal 27 Oktober 2023 tidak ada lagi pengiriman mahasiswa untuk Ferienjob.

Pengawasan dilakukan dengan lebih seksama kepada mahasiswa di sana untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi.

Para mahasiswa pun telah kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak pada akhir Desember 2023.

Selain itu, menanggapi isu Ferienjob ini, beberapa langkah yang diambil Kemendikbudristek di antaranya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, melakukan audit internal untuk merumuskan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan terkait pelaksanaan magang oleh perguruan tinggi, dan mengimbau perguruan tinggi yang melaksanakan program MBKM Mandiri untuk tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan meminta validasi dari Kemendikbudristek serta mengikuti acuan Buku Panduan MBKM 2020.(disway.id)

 

Kategori :