JAKARTA,– Amicus Curiae terus mengalir menjelang putusan MK Senin 22 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pekan depan.
Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.
Terbaru, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Korupsi PT Timah, 2 Mobil Harvey Moeis Disita Kejagung
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Dilanjutkan
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.
BACA JUGA:Korupsi PT Timah, 2 Mobil Harvey Moeis Disita Kejagung
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Dilanjutkan
Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati.
Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.