Terutama suku suku (etnis) yang mempunyai wilayah dan jumlah penduduk banyak).
Misalnya kalau kita di Sumatera Selatan Khususnya muara Enim dasar hukum pembentukan Kabupaten Muara Enim juga tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1959, tanggal 26 Juni 1959 ( https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten ) _ Muara_Enim dengan penduduk asli setempat, seperti ;
1. Suku Melayu Lematang,
2. Suku Melayu Rambang,
BACA JUGA:Warga Saka Jaya Rekomendasikan Pemberhentian Aktivitas RMKO
3. Suku Melayu Lubai,
4. Suku Melayu Enim dan
5. Suku Melayu Semende
6. Suku Melayu Belido
BACA JUGA:Hj Sumarni Dekati 4 Parpol untuk Menghantarkannya Jadi Bakal Calon Bupati Muara Enim 2024
sebut saja misalnya suku – suku yang terbentuk sepanjang aliran sungai Lematang, Rambang,Sungai Enim Sungai kelekar , dari Hulu sampai Hilir suatu sungai tempat berdiam suku tersbut.
Kita akan melihat hasil PILKADA Muara enim mendatang yang akan terpilih dari Suku ke 6 ( Enam ) yang ada di atas .
Semoga pilkada menjadikan Tujuan Demokrasi Dari Rakyat oleh Rakyat untuk Rakyat. (*)