Dalam pendidikan kita ada dua dasar pendidikan yaitu:
BACA JUGA:Ingin Mengabdi di Tanah Kelahiran
1. Pertama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
2. Kedua, Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Yang selanjutnya makna isi Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 itu, Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
di khusus mengenai Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Bab. XIII dari Pasal 31(khusus pendidikan) dan Pasal 32 UUD 1945.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Muara Enim di Rumahnya
Pasal 31 UUD 1945
(1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.;
(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurang nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
Secara normatif, kalau kita kaji secara mendalam betapa dalamnya pemikiran para founding father kita dahulu dalam menyusun naskah Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.