Jadi, jika akan membeli hewan kurban, baiknya perhatikan dan pastikan hewan tersebut tidak diternak di dekat sampah apalagi menyatu dengan pembuangan sampah.
Dan jika ditemukan, maka sebaiknya disampaikan saran kepada peternak agar menjauhkan ternaknya dari pembuangan sampah.
BACA JUGA:Rindu Muara Enim, Kaffah Mantap Maju Calon Bupati Kembalikan Berkas ke PDIP
BACA JUGA:HNU Sudah Bisa Berlayar di Pilbup Muara Enim 2024 Pakai Perahu PPP-Gerindra
Kedua, hewan liar tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Hewan seperti sapi atau kambing yang umum di Indonesia dijadikan hewan kurban hanyalah yang diternakkan.
Kenapa hewan liar tidak boleh dijadikan hewan kurban?
Karena hewan tersebut dipastikan tidak diketahui riwayatnya terutama dari sisi kesehatannya.
BACA JUGA:Kesehatan Mental Narapidana yang Buruk dan Akses Terhadap Layanan Kesehatan Mental yang Memadai
Akan sangat berbeda dengan hewan yang diternakan yang sudah pasti dalam pemantauan peternak.
Sebab, salah satu syarat sah mutlak hewan kurban jika hewan itu dalam kondisi sehat.
Hewan kurban tidak kurus menjadi syarat berikutnya yang harus diperhatikan dan jangan diabaikan.
Sebab, meski hewan itu tergolong sehat tapi terlihat jelas tubuhnya kurus, maka tidak bisa dijadikan hewan kurban.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Muara Enim di Rumahnya
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024