Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

Jumat 24 May 2024 - 18:28 WIB
Reporter : ozi
Editor : Al Azhar

Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. (Al-Qur'an Surat Asy-Syafaat ayat 102).

BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu dan Miliki Senpira

3) "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).

4) "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) – ( QS. Al Hajj: 32)

Dalil Hadist :

1. Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lawang Kidul

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

2. Keutamaan Ibadah Qurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban.

BACA JUGA:Menyongsong Dunia Industri, Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Gelar Pelatihan Multikejuruan

Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.

Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

3. Hukum Berqurban

Kategori :