Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga

Minggu 26 May 2024 - 15:12 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Kemudian satu kotak Hp merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, dua bungkus rokok merk Luffman. 

BACA JUGA:Sukses Bersama PTBA: Dalgasil, Usaha Percetakan dan Konveksi Asal Desa Lingga Tembus Pasar Nasional

BACA JUGA:Masuk Barisan Korps Baret Merah, Pulang Kampung Alumni MTs Berikan Motivasi Kepada Siswa Madrasah

Dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, satu helai kemeja lengan pendek berwarna Hitam dengan merk Bandtors dan satu buah dompet berwarna Coklat dengan merk Cearbeiis. 

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Minggu 26 May 2024 - 15:12 WIB

Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga