KORANENIMEKSPRES.COM, - BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim tengah menjajaki perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Pertemuan ini diadakan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Selasa 25 Juni 2024 dan bertujuan untuk membahas tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama antara kedua lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Ajie Marta, S.H.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, S.H., M.H., beserta jajarannya.
BACA JUGA: BACA JUGA:BACA JUGA:7 Khasiat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Impian Orang Berbadan Gendut?
Tiga Poin Utama Kerja Sama:
1. Penagihan Iuran Tertunggak
- BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu untuk melakukan penagihan iuran kepada badan usaha yang menunggak.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pendampingan dan Sosialisasi.
- Rencana kerja sama ini juga mencakup pendampingan dan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Galakkan Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya program ini dan mencapai target kepesertaan yang lebih optimal.
3. Penertiban Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
- Kerja sama ini juga akan fokus pada penertiban perusahaan yang terindikasi mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya (PDS).