MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Satuan tugas (Satgas) gabungan terus tertibkan tambang batubaran ilegal.
Penertiban di hari ketiga ini, Tim Satgas Gabungan kembali melaksanakan kegiatan di Bintan PIT 2 Banko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu 7 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan utama untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam operasi kali ini, Tim Satgas Gabungan melakukan pengecekan Ring Kanal dan pemasangan spanduk peringatan di sekitar area tambang ilegal.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Tambang Batubara Ilegal
Selain itu, tim juga membongkar pondok-pondok yang didirikan oleh para penambang ilegal karena area tambang yang ditertibkan ini berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PTBA, yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang ilegal.
Salah satu langkah yang diambil oleh Tim Satgas gabungan dalam penertiban tambang batubara ilegal ini adalah penggalian Ring Kanal atau Parit Gajah.
Penggalian ini dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator 210 Komatsu E2196.
Ring Kanal tersebut memiliki kedalaman 4 meter dan lebar 5 meter, serta dua lobang yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Tujuan dari penggalian ini adalah untuk menghambat akses para penambang ilegal ke area tambang.
BACA JUGA:Masyarakat Menandu Keranda Jenazah di Bahu Jalan Akibat Angkutan Batubara Berjejer Panjang
BACA JUGA:PT KAI Akan Terus Tingkatkan Angkutan Batubara
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak dalam Tim Satgas Gabungan, termasuk personel Polres Muara Enim, Brimob Polda Sumsel, Dit Shabara Polda Sumsel, Sat Pol PP, dan Subdenpom.