KORANENIMEKSPRES.COM,---Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki 54 taman nasional yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.
Taman nasional merupakan bagian integral dari upaya pelestarian ekosistem dan biodiversitas yang harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Melalui pengelolaan yang cermat, taman-taman ini tidak hanya berfungsi sebagai kawasan perlindungan, tetapi juga sebagai pusat penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Apa Itu Taman Nasional?
BACA JUGA:Juknis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman nasional adalah kawasan yang dilindungi karena memiliki ekosistem asli yang penting untuk keseimbangan lingkungan.
Kawasan ini dikelola dengan sistem zonasi yang terbagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya sesuai dengan fungsi dan kondisinya.
Sistem Zonasi dalam Taman Nasional
1. Zona Inti: Bagian yang harus dilindungi sepenuhnya dari aktivitas manusia untuk menjaga integritas ekosistem.
BACA JUGA:Amalkan Doa Pendek Ini, Besar Pengaruhnya bagi Kehidupan
2. Zona Pemanfaatan: Area yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata dan rekreasi yang tidak merusak.
3. Zona Lainnya: Termasuk zona rehabilitasi dan pemanfaatan tradisional, yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan spesifik.
Berikut Daftar 54 Taman Nasional di Indonesia:
1. Taman Nasional Gunung Leuser - Aceh
BACA JUGA:Mengapa Airlangga Hartarto Mendadak Mundur? Ini Alasannya!