MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Masyarakat boleh memberi masukan terhadap keabsahan berkas 4 pasangan calon (Paslon) bakal calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup-Cawabu) Muara Enim 2024.
Karena, keabsahan berkas 4 paslon Cabup-Cawabup Muara Enim 2024 untuk diberikan masukan oleh masyarakat dibenarkan oleh KPUD Muara Enim.
Terbukti, masukan masyarakat akan keabsahan berkas 4 paslon Cabup-Cawabup Muara Enim 2024 tertuang secara resmi dalam Tahapan Pilkada Muara Enim 2024 yang dikeluarkan oleh KPUD Muara Enim.
Waktu masyarakat boleh memberi masukan keabsahan berkas 4 paslon Cabup-Cawabup Muara Enim pada 15 hingga 18 September 2024.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Pantau Isu Viral di Media, Antisipasi Propaganda dan Hoaks Tahapan Pilkada
BACA JUGA:Polres Muara Enim Intensifkan Patroli Cipkon Pilkada 2024
Saat ini, Tahapan Pilkada Muara Enim Serentak sedang dalam Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti.
Setelah 13-14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, barulah masyarakat boleh memberi masukan keabsahan berkas 4 paslon Cabup-Cawabup Muara Enim.
Berikut Tahapan Pilkada Muara Enim 2024 dari pendaftaran pasangan calon hingga pengundian nomor urut:
1. 24-26 Agustus 2024, Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan Damai
BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim di Pilkada 2024, Siapa Lebih Kuat?
2. Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
3. Selasa-Senin, 27 Agustus – 2 September 2024, Pemeriksaan Kesehatan.
4. Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.