Kemudian, Belanja Modal, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,27 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp710 miliar atau meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan Rp567 miliar.
Lalu, Belanja Tidak Terduga, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp15 miliar dan tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Susun Arsitektur dan Peta Rencana SPBE
BACA JUGA:Pemkab Apresiasi Polres Muara Enim Dalam Persiapan Pengamanan Pilkada
Dan terakhir, Belanja Transfer, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp506 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp72,31 miliar atau sebesar 16,65 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan sebesar Rp434 miliar.
Dengan demikian, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 defisit anggaran sebesar Rp654 miliar.
Untuk komponen biaya daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp660 miliar. Mengalami kenaikan sebesar Rp520 miliar atau meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan sebesar Rp140 miliar.
Penambahan penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan Pencairan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.
BACA JUGA:Sinergi Bukit Asam (PTBA) dan Pemkab Muara Enim Mencegah Stunting
Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6,2 miliar dan tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Pembiayaan Netto sebesar Rp654 miliar, Pembiayaan Netto dipergunakan untuk menutup defisit sebesar Rp654 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp0,0 (Nol rupiah).
Dari uraian diatas, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Untuk itu, dalam Paripurna ini kiranya dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 dapat disepakati dan ditandatangani bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
BACA JUGA:Lalu Lintas Angkutan Batubara Dalam Kota Muara Enim, Dewan Minta Pj Bupati Evaluasi
BACA JUGA:Dewan Minta Proritaskan Pembangunan Jalan Penghubung Pulau Kabal-Muara Belida
Dan selanjutnya akan menjadi pedoman dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.