JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri untuk masuk ke lembaga antirasuah pada Jumat 24 November 2023.
Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023, dini hari.
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK.
Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
BACA JUGA:Menantu Luhut Jadi Kandidat KSAD?
BACA JUGA:Mimpi Sungai
BACA JUGA:Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Johanis menyatakan, 4 pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan karena terseret kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SL) pada Rabu 23 November 2023, malam.
Firli Bahuri sendiri melalui kuasa hukumnya menolak penetapan status tersebut dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 24 November 2023.(*/disway)