MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Ini bisa jadi perhatian bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumsel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebab, seluruh anggota DPRD dari PDIP di Sumsel dilarang menggadaikan SK di bank untuk peminjaman uang.
Larangan ini sudah sejalan dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
"Ini sesuai perintah DPP, bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK-Nya," tegas Ketua DPP PDIP Sumsel H Giri Ramanda Kiemas didampingi Ketua DPC PDIP Muara Enim Liono Basuki, Rabu 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dewan Minta Proritaskan Pembangunan Jalan Penghubung Pulau Kabal-Muara Belida
BACA JUGA:Lalu Lintas Angkutan Batubara Dalam Kota Muara Enim, Dewan Minta Pj Bupati Evaluasi
Menurut Giri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDIP, kembali mengingatkan kepada seluruh anggota legeslatif terutama yang baru dilantik untuk tidak menggadaikan SK sebagai anggota DPRD.
Jika masih ada yang masih ngotot atau nekat tetap melakukannya pasti akan diberikan sanksi dari partai sesuai kesalahannya.
"Sampai saat ini, belum ada anggota DPRD di Sumsel maupun daerah untuk yang baru dilantik yang terdengar atau diketahui telah mengadaikan SK-Nya. Mudah-mudahan dipatuhi dan tidak dilanggar," ujar mantan anggota DPRD Sumsel ini.
Menurut Giri, larangan ini tentu ada alasannya.
BACA JUGA:Dewan Minta Atasi Kemacetan Perlintasan Gelumbang
BACA JUGA:Dewan Soroti 7 Raperda, Sidang Paripurna Di-skor Dua Kali
Karena partai melihat, keberadaan SK sebagai anggota Dewan tersebut adalah merupakan suatu kehormatan, sehingga tidak elok kalau SK tersebut digadaikan, yang pada akhirnya anggota dewan tersebut selama lima tahun tidak mempunyai gaji lagi.
Dan ini diharapkan dengan tidak adanya SK yang digadaikan, lanjut Giri, maka otomatis mereka akan mempunyai gaji atau penghasilan bulanan dan mudah-mudahan tidak tergoda untuk melakukan yang tidak baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dan jika ada laporan atau ketahuan yang melakukan pinjaman menggunakan SK-nya tentu akan mendapat sanksi dan dilaporkan ke DPP Pusat dan Mahkamah Partai yang akan memutuskannya.