KORANENIMEKSPRES.COM,- Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus besar tindak pidana mafia tanah di Bandung Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, AHY menjelaskan bahwa dua kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang selama ini aktif melakukan investigasi terkait masalah agraria di berbagai wilayah.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Bandung di mana modus yang digunakan oleh para pelaku adalah penipuan dalam transaksi tanah.
"Kasus ini melibatkan total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp51,39 miliar," jelas AHY.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Terima Penghargaan atas Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
BACA JUGA:Fakta Menarik Seputar Ujian Promosi Doktor AHY di Universitas Airlangga
Kasus penipuan ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa menjadi korban dalam jual beli tanah.
Para pelaku diduga telah memanfaatkan kelemahan hukum untuk menipu masyarakat khususnya yang tidak memahami proses legal formal terkait kepemilikan tanah.
Kasus kedua yang menjadi perhatian besar masyarakat terjadi di wilayah Dago Elos, Bandung.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
BACA JUGA:HANTARU 2024, Berikut 3 Poin Arahan Menteri AHY
BACA JUGA:Menteri AHY Dibekali Rp6,4 Triliun untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria
Kasus tersebut sangat berdampak besar bagi masyarakat setempat, di mana sebanyak 3.600 warga atau sekitar 360 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban.
"Kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp3,6 triliun," ungkap AHY.
Total kerugian yang berhasil diselamatkan dari kedua kasus tersebut mencapai Rp3,65 triliun.